Unsafe Abortion
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi
bahkan kematian.
Unsafe
abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan
tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman
sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
Unsafe
abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil
(tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat
kesehatan (WHO).
1998)
Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi ilegal. Aborsi ilegal adalah aborsi yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Aborsi ilegal bisa saja dilakukan oleh tenaga dokter dan tenaga terlatih lainnya serta dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan kesehatan. Tindakan tersebut dari segi medis adalah aman dan berisiko rendah, tetapi tindakan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. Biasanya dari segi biaya adalah mahal karena ada unsur komersial atau mencari keuntungan.
Umumnya
aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan
yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti
korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain.
Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat
akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara
diam-diam tanpa memperhatikan resikonya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar