Unsafe Abortion


 
Unsafe Abortion
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
 Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO). 1998)

Aborsi tidak aman tidak selalu sama dengan aborsi ilegal. Aborsi ilegal adalah aborsi yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Aborsi ilegal bisa saja dilakukan oleh tenaga dokter dan tenaga terlatih lainnya serta dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan kesehatan. Tindakan tersebut dari segi medis adalah aman dan berisiko rendah, tetapi tindakan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.  Biasanya dari segi biaya adalah mahal karena ada unsur komersial atau mencari keuntungan.
 Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar