Bidan
Praktek Swasta
Praktek
pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang
memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa
layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan,
perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum
bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan
praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan
keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan
kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan
kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan
agar terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat
yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila
ada pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk
datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa
pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat
mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta
mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
Kompetensi minimal bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang lingkup profesi
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
2. Mutu pelayanan
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
4. Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5. Pengembangan diri
a. CME (Continue Midwifery Education)
b. Information Search
Halaman
- Beranda
- Unsafe Abortion
- BBLR
- Tingkat kesuburan
- Pertolongan persalinan oleh tenaga non kesehatan
- Penyakit Menular Seksual (PMS)
- Perilaku dan social budaya yang berpengaruh pada pelayanan kebidanan komunitas
- Pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat
- Strategi Pelayanan Kebidanan di Komunitas
- Pelayanan Yang Berorientasi Pada Kebutuhan Masyarakat
- Menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan potensi yang ada di masyarakat
- Tugas Dan Tanggung Jawab Bidan di Komunitas
- Tugas Utama Bidan di Komunitas
- Tugas Tambahan Bidan di Komunitas
- Bidan Praktek Swasta
- ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN KOMUNITAS
- STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
- foto
- video
Tidak ada komentar:
Posting Komentar